Gelar Raker Komisi III DPRD Jembrana Kaji Dua Rancangan Regulasi Cagar Budaya

Keterangan Foto : Gelar Raker Komisi III DPRD Jembrana Kaji Dua Rancangan Regulasi Cagar Budaya
banner 120x600

Jembrana – Upaya menyiapkan regulasi daerah mengenai cagar budaya terus dilakukan DPRD Kabupaten Jembrana. Senin, (28/9/2026), Komisi III DPRD Jembrana menggelar pembahasan bersama jajaran pemerintah daerah untuk mengkaji dua konsep Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan cagar budaya.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Jembrana tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 Wita. Jalannya pembahasan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Jembrana, I Dewa Putu Merta Yasa, ST, dengan melibatkan unsur anggota Komisi III serta perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan materi rancangan regulasi.

Hadir dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Jembrana, jajaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana, serta Bagian Hukum Setda Jembrana.

Agenda pembahasan merujuk pada surat DPRD Kabupaten Jembrana Nomor B/100.3.2/690/DPRD tertanggal 25 September 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, SM. Dalam surat tersebut tercantum dua konsep regulasi yang menjadi bahan kajian, yakni konsep mengenai Pelestarian Cagar Budaya dan konsep Pengelolaan Cagar Budaya.

Ketua Komisi III DPRD Jembrana I Dewa Putu Merta Yasa, ST, menyampaikan bahwa kedua rancangan tersebut sengaja dibahas secara berdampingan untuk mendapatkan gambaran mengenai materi yang paling relevan diterapkan di Jembrana.

“Yang kita bahas ada dua konsep. Yang pertama Pelestarian Cagar Budaya, yang merupakan penyesuaian dari Peraturan Daerah Provinsi Bali. Kemudian yang kedua Pengelolaan Cagar Budaya, yang sumbernya dari Peraturan Daerah Kota Denpasar,” jelasnya.

Menurutnya, kedua konsep tersebut perlu dicermati secara menyeluruh sebelum menentukan formulasi yang akan digunakan dalam penyusunan Ranperda Jembrana. Perbedaan sumber rujukan menjadi salah satu hal yang perlu dikaji agar regulasi yang dihasilkan tidak sekadar mengadopsi aturan daerah lain, tetapi dapat menyesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Jembrana.

“Kita akan diskusikan bersama, mana yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Kabupaten Jembrana,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi III juga meminta masukan dari perangkat daerah terkait. Menurut I Dewa Putu Merta Yasa, keberadaan pemerintah daerah dalam proses pembahasan diperlukan untuk memberikan perspektif sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

“Kami mengharapkan saran dan pendapat dari perangkat daerah terkait, baik dari Asisten, Dinas, maupun Bagian Hukum. Masukan tersebut akan menjadi bahan untuk menyempurnakan draf Ranperda,” katanya.

Ia menjelaskan, substansi cagar budaya tidak hanya berkaitan dengan aspek pelestarian, tetapi juga menyangkut pengelolaan dan kepastian hukum. Karena itu, pembahasan lintas perangkat daerah dinilai penting agar setiap materi yang dirumuskan nantinya dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan.

Setelah pengantar dari pimpinan rapat, pembahasan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan dari perangkat daerah yang hadir. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Bagian Hukum Setda Jembrana diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan terhadap dua konsep yang menjadi bahan pembahasan.

Masukan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses kajian DPRD bersama pemerintah daerah untuk melihat materi mana yang dapat dipertahankan, disesuaikan maupun dikembangkan dalam rancangan regulasi Kabupaten Jembrana.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD dan pemerintah daerah berupaya menyusun regulasi yang tidak hanya memiliki landasan hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi, karakteristik serta kebutuhan daerah dalam menjaga keberadaan cagar budaya.

Pembahasan dua konsep Ranperda ini selanjutnya menjadi salah satu tahapan penting sebelum materi regulasi tersebut disempurnakan dan diproses ke tahapan berikutnya. Dengan koordinasi antara legislatif dan eksekutif, materi yang nantinya dituangkan dalam Ranperda diharapkan dapat memberikan arah yang jelas terhadap upaya pelestarian maupun pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Jembrana. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *