Reaksi Cepat Satreskrim Polres Jembrana Bersama KPH Bali Barat Amankan Dua Warga Diduga Terlibat Pembalakan Hutan Berangbang

banner 120x600
Keterangan Foto : Reaksi Cepat KPH Bali Barat Bersama Satreskrim Polres Jembrana Amankan Dua Warga Diduga Terlibat Pembalakan Hutan Berangbang

Jembrana – Upaya penanganan dugaan pembalakan liar di kawasan hutan lindung Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, bergerak cepat. Setelah melakukan pengecekan dan pengembangan informasi di lapangan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat bersinergi dengan Satreskrim Polres Jembrana mengamankan dua orang warga yang diduga terlibat aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan negara.

Pengamanan terhadap dua warga tersebut dilakukan pada Kamis (1/10/2026), setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan menyusul laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penebangan pohon dan pembakaran bambu di kawasan hutan lindung.

Kepala UPTD KPH Bali Barat, Agus Sugianto, S.Hut., M.Hut., membenarkan adanya penanganan tersebut. Menurutnya, informasi awal berasal dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat terkait adanya aktivitas penebangan pohon dan pembakaran bambu di kawasan hutan. Kami kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Rabu (30/9/2026) untuk memastikan informasi tersebut,” ujar Agus.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas penebangan terhadap tiga pohon serta pembakaran dua rumpun bambu di kawasan Hutan Lindung Blok Pemanfaatan Petak HL-100, Desa Berangbang.

Lokasi tersebut diketahui berada di luar areal Perhutanan Sosial (PS) Desa Berangbang. Berdasarkan hasil pengecekan sementara, kawasan yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 20 are.

“Kami telah melakukan penanganan dengan pengecekan langsung ke TKP, yakni di Hutan Lindung Blok Pemanfaatan Petak HL-100, di luar areal PS Desa Berangbang. Di lokasi ditemukan penebangan tiga pohon dan pembakaran dua rumpun bambu. Luas area yang terdampak diperkirakan sekitar 20 are,” jelas Agus.

Agus mengatakan, setelah temuan awal tersebut, petugas tidak berhenti pada pemeriksaan lokasi. KPH Bali Barat kemudian melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi aktivitas yang terjadi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hasil pengembangan tersebut kemudian berlanjut dengan pemeriksaan kembali ke lokasi pada Kamis (1/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penebangan.

Barang bukti tersebut di antaranya berupa kayu hasil tebangan yang telah dipotong dalam bentuk balok serta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penebangan pohon.

“Dari pengembangan yang kami lakukan, saat ini sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan pembalakan. Selain itu, kami juga mengamankan puluhan barang bukti kayu hasil tebangan yang sudah dalam bentuk kayu balok,” ungkap Agus.

Menurutnya, penanganan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga kawasan hutan negara dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan.

KPH Bali Barat selanjutnya berkoordinasi dan bersinergi dengan jajaran Satreskrim Polres Jembrana untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Agus menegaskan, proses penyelidikan masih terus dilakukan. Pihaknya bersama kepolisian masih mendalami kronologi, motif aktivitas penebangan, asal-usul kayu, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Penanganan masih berlanjut. Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi dan pihak-pihak yang terlibat. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam proses selanjutnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H., membenarkan adanya pengamanan terhadap dua orang dalam perkara dugaan pembalakan di kawasan hutan Desa Berangbang tersebut.

Ia menyebutkan, pengamanan dilakukan oleh Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana setelah adanya informasi dan hasil pengembangan bersama KPH Bali Barat.

“Benar, ada dua orang yang diamankan oleh Tim Kurawa terkait dugaan pembalakan di kawasan hutan di wilayah Berangbang,” kata AKP I Gede Alit Darmana.

Namun, Kasat Reskrim belum memberikan keterangan secara rinci mengenai identitas kedua orang yang diamankan maupun jumlah pasti barang bukti yang telah disita. Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Untuk identitas maupun jumlah pasti barang bukti, sementara belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pengembangan dan penyidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan serta mendalami barang bukti yang ditemukan di lokasi. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan konstruksi perkara dan menentukan ada tidaknya keterlibatan pihak lain.

Penanganan dugaan pembalakan tersebut menjadi perhatian serius karena lokasi kejadian berada di kawasan hutan lindung. Keberadaan kawasan hutan memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mempertahankan tata air, mencegah erosi dan longsor, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Sinergitas antara KPH Bali Barat dan Satreskrim Polres Jembrana diharapkan dapat mengungkap secara terang aktivitas penebangan tersebut, termasuk memastikan status kayu yang diamankan dan pihak yang bertanggung jawab.

Proses hukum terhadap para pihak yang diamankan masih berjalan. Status mereka dan penerapan pasal dalam perkara tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *