Jembrana – Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan gedung yang berada di wilayah Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Senin (11/5/2026). Sidak tersebut dilakukan karena lokasi pembangunan diduga berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Dalam kegiatan itu, Ketua DPRD didampingi Ketua Komisi III DPRD Jembrana, I Dewa Putu Merta Yasa, beserta anggota Komisi III dan staf pendamping DPRD Kabupaten Jembrana.
Setibanya di lokasi, rombongan dewan mendapati bangunan dalam kondisi tertutup pagar dengan akses masuk terkunci. Tidak ada pihak pemilik bangunan maupun pemilik lahan yang dapat ditemui saat sidak berlangsung sehingga DPRD belum memperoleh penjelasan langsung terkait pembangunan tersebut.
Menyikapi kondisi itu, Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, meminta Komisi III segera melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan pihak kecamatan guna menelusuri legalitas pembangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
“Kami ingin memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menyalahi ketentuan terkait perlindungan lahan sawah yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan Camat Pekutatan, I Wayan Yudana, S.STP, bangunan tersebut disebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan Nomor SK-PBG-510103-30072025-001. Pihak kecamatan juga menyerahkan dokumen pendukung kepada DPRD sebagai bahan telaah lebih lanjut.
Selain itu, lahan tempat pembangunan berlangsung diketahui tercatat atas nama seorang warga bernama Lunge. Informasi tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman DPRD terkait status kepemilikan lahan dan kesesuaian pemanfaatan ruang di kawasan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Jembrana, I Dewa Putu Merta Yasa, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan lapangan melalui koordinasi lintas komisi dan rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah terkait.
“Kami akan meminta penjelasan lebih rinci mengenai proses penerbitan izin serta memastikan apakah pembangunan ini sudah sesuai dengan regulasi perlindungan Lahan Sawah Dilindungi,” ujarnya.
DPRD Jembrana menegaskan pengawasan terhadap kawasan LSD mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Hasil sidak tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan lanjutan DPRD Kabupaten Jembrana guna memastikan legalitas pembangunan serta pemanfaatan ruang tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (!)






