Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana secara resmi menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar pada Senin (27/4/2026) di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Jembrana I Made Sabda dan Wakil Ketua II DPRD Jembrana I Wayan Wardana. Turut hadir Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna, jajaran Forkopimda, OPD, serta unsur masyarakat.
Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan bahwa rekomendasi yang disusun merupakan hasil pembahasan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD setelah sebelumnya LKPJ Bupati disampaikan pada 30 Maret 2026. Hasil pembahasan itu kemudian disepakati seluruh anggota DPRD dalam rapat paripurna pada 21 April 2026 sebelum ditetapkan menjadi keputusan resmi.
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menegaskan bahwa rekomendasi DPRD memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan.
“Rekomendasi ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, hingga kebijakan strategis kepala daerah,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah agar serius menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami meminta Bupati untuk sungguh-sungguh menindaklanjuti rekomendasi DPRD guna memperbaiki praktik pemerintahan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Secara umum, rekomendasi DPRD diarahkan sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025, sekaligus menjadi pijakan dalam perbaikan program dan kebijakan ke depan, baik dalam aspek perencanaan maupun penganggaran.
Sementara itu, Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, menegaskan bahwa rekomendasi DPRD bukan sekadar agenda administratif tahunan, melainkan representasi nyata dari aspirasi masyarakat yang harus dijadikan dasar dalam perbaikan kebijakan pembangunan daerah.
“Rekomendasi ini adalah suara rakyat dan hasil dari proses kajian yang mendalam. Kami sangat mengapresiasi kerja keras DPRD dalam merumuskan catatan strategis bagi kemajuan daerah,” ujarnya.
Bupati menyatakan bahwa seluruh rekomendasi tersebut akan dijadikan sebagai acuan utama dalam memperbaiki kinerja pemerintahan, baik melalui penyempurnaan kebijakan, peningkatan kualitas program, maupun penguatan tata kelola pemerintahan.
Ia juga menegaskan kepada seluruh perangkat daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi secara konkret, terukur, dan tidak berhenti pada aspek formalitas semata.
“Tindak lanjut harus diwujudkan dalam aksi nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya. Lebih lanjut, Bupati mengakui bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2025 masih terdapat berbagai kekurangan yang perlu dibenahi. Sejumlah isu strategis menjadi perhatian, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan drainase, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, penguatan ekonomi masyarakat, hingga penanganan persoalan sampah.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara efektif, dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. “Kolaborasi yang harmonis antara DPRD dan pemerintah daerah harus terus diperkuat agar setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Jembrana,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya rekomendasi tersebut, DPRD berharap seluruh catatan strategis yang telah dirumuskan dapat menjadi pijakan penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pembangunan daerah ke depan. (!)






