Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana kembali mengadakan Rapat Paripurna, pada Kamis (2/4/2026), di ruang sidang utama DPRD Jembrana. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Gilimanuk.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jembrana, I Made Sabda, SM. Dalam pembukaan, ia menegaskan bahwa penyampaian laporan ini merupakan bagian dari tahapan penting sebelum masa kerja Pansus berakhir pada 6 April 2026, setelah sebelumnya mendapat perpanjangan sejak Oktober 2025.
Menurut Sabda, forum paripurna menjadi wadah strategis untuk mengkaji secara bersama hasil kerja Pansus sekaligus menyerap masukan dari seluruh anggota dewan. Ia juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPRD, khususnya dalam isu yang berkaitan dengan aset daerah.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku, transparan, dan akuntabel. Laporan ini akan menjadi pijakan dalam menentukan kebijakan selanjutnya terkait HPL Gilimanuk,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos, MH menyampaikan bahwa hingga saat ini Pansus belum dapat merumuskan keputusan akhir atas rencana pelepasan HPL tersebut.
Ia menjelaskan bahwa selama masa kerja, Pansus telah melakukan berbagai upaya, mulai dari rapat internal, koordinasi lintas perangkat daerah, hingga menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Bali. Namun, belum terlaksananya audiensi dengan Gubernur Bali menjadi salah satu kendala utama.
“Beberapa tahapan sudah kami lakukan, tetapi masih ada hal penting yang belum bisa dituntaskan, terutama terkait koordinasi dengan pemerintah provinsi. Karena itu, kami belum bisa mengambil kesimpulan final,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suastika mengungkapkan bahwa Pansus mengajukan usulan perpanjangan masa kerja selama enam bulan ke depan. Hal ini dinilai perlu agar pembahasan dapat dilakukan lebih komprehensif dan menghasilkan keputusan yang tepat.
“Perpanjangan ini penting agar kajian yang kami lakukan benar-benar mendalam, sehingga keputusan nantinya tidak menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Jembrana juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan intensitas komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Bali guna mempercepat kejelasan terkait status HPL Gilimanuk.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan anggota dewan, sesi diskusi, serta pembahasan langkah lanjutan yang akan diambil DPRD terkait hasil kerja Pansus tersebut. (!)






